Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni, Adam Deni Divonis 6 Bulan Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Rusak Ruko dan Pamer Airsoft Gun di Jakut, Selebgram Adam Deni Ditangkap

Minggu, 21 Juni 2026 - 06:15:00 WIB
Rusak Ruko dan Pamer Airsoft Gun di Jakut, Selebgram Adam Deni Ditangkap
Selebgram Adam Deni. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

Budi menyebutkan, dalam pemeriksaan Adam Deni mengakui seluruh perbuatannya. Dia juga mengajukan permohonan keadilan restoratif atau restorative justice.

"Kami menegaskan bahwa meskipun motifnya dipicu oleh perselisihan pribadi, cara penyelesaian masalah dengan melakukan intimidasi senjata dan merusak properti publik adalah tindakan melawan hukum yang harus diproses secara profesional,” ujarnya. 

Atas perbuatannya, Adam Deni dijerat Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pengrusakan barang milik orang lain.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut