Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni, Adam Deni Divonis 6 Bulan Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Rusak Ruko dan Pamer Airsoft Gun di Jakut, Selebgram Adam Deni Ditangkap

Minggu, 21 Juni 2026 - 06:15:00 WIB
Rusak Ruko dan Pamer Airsoft Gun di Jakut, Selebgram Adam Deni Ditangkap
Selebgram Adam Deni. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menangkap selebgram Adam Deni Gearaka (ADG) usai diduga merusak salah satu fasilitas usaha di Ruko Yummy Coin, Jalan Terusan Kelapa Hybrida, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara. Adam juga membawa airsoft gun saat beraksi.

Kasus ini terungkap setelah penyidik menerima laporan dari korban selaku pemilik usaha pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 20.30 WIB. Saat itu, Adam Deni diduga memaksa masuk ke ruko tempat usaha milik korban.

Di sana, Adam Deni diduga merusak papan reklame toko, bolongnya dinding pembatas, serta merusak properti lainnya seperti kursi dan fasilitas sanitasi. Dia juga diduga sempat mengintimidasi dengan memperlihatkan senjata jenis airsoft gun yang terselip di pinggangnya kepada petugas keamanan ruko.

Tak sampai di situ, sehari kemudian Adam Deni kembali ke lokasi tersebut. Dia diduga merusak bagian eksterior mobil korban yang terparkir. Polisi kemudian ke lokasi setelah menerima laporan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif dan pemenuhan alat bukti termasuk rekaman CCTV ruko, keterangan tujuh orang saksi, serta penyitaan satu unit airsoft gun status hukum ADG telah dinaikkan menjadi tersangka dan saat ini resmi ditahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Sabtu (20/6/2026).

Budi menyebutkan, dalam pemeriksaan Adam Deni mengakui seluruh perbuatannya. Dia juga mengajukan permohonan keadilan restoratif atau restorative justice.

"Kami menegaskan bahwa meskipun motifnya dipicu oleh perselisihan pribadi, cara penyelesaian masalah dengan melakukan intimidasi senjata dan merusak properti publik adalah tindakan melawan hukum yang harus diproses secara profesional,” ujarnya. 

Atas perbuatannya, Adam Deni dijerat Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pengrusakan barang milik orang lain.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut