Roy Suryo Tuding KPU Terbitkan Aturan Khusus soal Ijazah Capres-Cawapres untuk Loloskan Gibran
"Di situ disebutkan bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf M dikecualikan bagi calon presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dan sekolah asing di luar negeri. Ini pasal selundupan, sengaja untuk Gibran,” ucap Roy dikutip, Jumat (17/10/2025).
Dia menambahkan, aturan tersebut menjadi bukti kuat dugaan pemufakatan jahat antara KPU dengan pihak tertentu guna menyamarkan riwayat pendidikan Gibran untuk pemberkasan administrasi Pilpres 2024.
"Apa yang dilakukan oleh saudara Gibran Rakabuming Raka ini adalah sebuah penipuan atau pemufakatan jahat,” kata dia.
Sebelumnya, Roy mengaku mendapat fakta menarik dari jajaran Kemendikdasmen terkait informasi riwayat pendidikan Wapres Gibran Rakabuming Raka. Hal tersebut didapatkan Roy dari Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Eko Susanto dan PPID Utama Kemendikdasmen Anang Ristanto saat menyambangi Kemendikdasmen, Kamis (16/10/2025).
"Pak Eko meralat pernyataannya yang terdahulu, katanya Gibran itu ada dua rapor, yaitu rapor kelas 10 dan kelas 11 dari pendidikannya di Orchid Park Secondary School. Itu artinya apa? Dia kelas 1 dan kelas 2 SMA, kalau kelas 10 dan kelas 11 sesuai dengan data ini," ucap Roy.