Roy Suryo Sudah Tak Percaya Rismon Sianipar: Nggak Usah Tantang-Tantang
JAKARTA, iNews.id - Pakar telematika Roy Suryo menanggapi santai kabar Rismon Sianipar yang telah mengantongi salinan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Polda Metro Jaya dalam perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Menurut Roy, terbitnya SP3 tersebut tidak mengubah pandangannya terhadap Rismon.
Roy justru menyinggung dugaan surat kematian palsu yang sebelumnya dikaitkan dengan Rismon. Dia menilai hal itu membuat kepercayaan publik terhadap Rismon telah runtuh.
"Kalau saya sih senyum saja, yang nggak ada gunanya lagi keluar ya," ujar Roy Suryo dalam program Interupsi bertajuk 'Rismon Bebas, Nasib Roy Suryo Cs?' di iNews, Kamis (16/4/2026).
Bagi Roy, persoalan yang menimpa Rismon tidak lagi sekadar soal proses hukum, tetapi juga menyangkut kredibilitas pribadi.
Rismon Dapat SP3, Roy Suryo Singgung Surat Kematian Palsu: Tuhannya Aja Ditipu
"Makanya saya nggak perlu jawab lagi ya, eh zombie itu," ucap Roy Suryo.
Roy menegaskan, dirinya sudah tidak lagi menaruh kepercayaan terhadap Rismon. Dia menilai tindakan yang dilakukan Rismon telah mencederai kepercayaan masyarakat.
"Bahwa dia sudah memalsukan surat untuk kematian. Mana bisa lagi dipercaya sih dia? Dia tadi juga celoteh panjang di depan pintu polda itu, 'Saya akan tantang gini-gini.' Udah, nggak usah nantang-nantang. Dia ngapain dia harus menipu lagi masyarakat? Tuhannya aja ditipu kok sama dia," kata dia.
Sebelumnya, Rismon Sianipar menerima salinan SP3 dari Polda Metro Jaya pada Kamis (16/4/2026). Dokumen tersebut diterima setelah Rismon bersama kuasa hukumnya mendatangi Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum Rismon, Jahmada Girsang, menyebut penghentian penyidikan itu telah diproses sejak 3 Maret 2026 dan resmi diterbitkan pada 14 April 2026 sebagai bagian dari restorative justice.
"Kami sudah positif seperti kami katakan kemarin, eh sudah finalisasi dan hari ini secara mantap kami sudah pegang eh ya surat, katakanlah tentang SP3-nya, begitu juga rekan-rekan sudah pegang," ujar Jahmada.
Dia menambahkan bahwa proses hukum Rismon kini telah resmi dihentikan.
Editor: Reza Fajri