Roy Suryo Sebut Penangkapannya Mirip di Film Pengkhianatan G30S/PKI: Saya Tak Boleh Mandi
JAKARTA, iNews.id -Roy Suryo mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya atas penangkapannya dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Penangkapannya dianggap melanggar hak asasi manusia (HAM), bahkan dia membandingkannya dengan penangkapan para jenderal di film Pengkhianatan G30S/PKI.
"Apa yang kami praperadilankan adalah hal-hal yang memang tidak patut, tidak layak, dan melanggar hak asasi manusia, melanggar hukum juga, kejadian yang terjadi pada hari Jumat, tanggal 19 Juni tahun 2026 lalu," ujar Roy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026).
Pihaknya bakal memaparkan bukti ada penangkapan yang tidak mengikuti aturan atau prosedur yang berlaku. Misalnya soal kehadiran Ketua RT atau Ketua RW setempat.
"Diketahui oleh RT, RW setempat, ini sama sekali nggak ada. Sudah confirm RT, RW setempat tidak mengetahui ada peristiwa itu," katanya.
Dia mengakui ada satpam saat penangkapannya. Namun, dia menilai dua satpam itu seperti digelandang polisi ke rumahnya.
"Satpam itu sangat sopan, tidak masuk ke dalam rumah, hanya di luar, dan merekalah yang sebenarnya minta izin. Tapi tiba-tiba para penyidik itu langsung masuk, langsung naik, bahkan langsung masuk kamar tidur. Ini benar-benar tidak sopan," katanya.
Menurut Roy, semua polisi menggunakan penutup wajah sehingga dia tidak mengenali para polisi itu.
"Jadi tidak kelihatan siapa, untung saya mengenali suaranya yang ada, yaitu suara berpangkat Iptu inisialnya R, dan salah seorang penyidik berinisial A. Untung saya kenal itu, kalau nggak, saya akan marah betul," katanya.
"Jadi, adegannya memang tidak berlebihan kalau saya katakan benar-benar seperti film Pengkhianatan G30S/PKI, ya. Karena saya tidak boleh berganti pakaian, tidak boleh makan, tidak boleh minum, mandi saja juga sudah nggak boleh, cuci muka saja hampir nggak boleh. Untung di bawah itu ada dapur sehingga saya sempat cuci muka," kata Roy lagi.
Editor: Reza Fajri