Roy Suryo Menang Praperadilan, Polda Metro Jaya: Penyidikan Masih Berlaku
JAKARTA, iNews.id - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan penggeledahan, penangkapan, hingga penahanan terhadap tersangka kasus fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) Roy Suryo tidak sah. Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Abrianto Pardede mengatakan, pihaknya menghormati putusan hakim tersebut.
Namun, dia menilai putusan tersebut tidak serta-merta menyatakan proses penyidikan yang telah dilakukan Polda Metro menjadi tidak sah.
"Kita semua sudah tahu bahwa putusan hakim penerima sebagian gugatan permohonan pemohon. Mari sama-sama kita menghormati putusan tersebut karena tidak serta-merta penyidikan yang dilakukan penyidikan kan tidak sah, artinya penyidikan masih berlaku," ujarnya kepada wartawan, Selasa (7/7/2026).
Dia menegaskan berkas perkara beserta alat bukti telah memasuki tahap II yakni telah diserahkan kepada kejaksaan untuk proses penuntutan. Oleh karena itu, perkara saat ini dilanjutkan pihak jaksa.
"Kan berkas perkara, alat bukti, dan lain-lain sudah tahap II, sudah diserahkan ke kejaksaan. Nanti dilanjutkan JPU untuk kelanjutannya," katanya.
Pihaknya juga siap menghadapi praperadilan kedua yang diajukan Roy Suryo ke PN Jaksel terkait sah tidaknya penetapan Roy Suryo sebagai tersangka.
Sebelumnya diberitakan, hakim mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang dilayangkan Roy Suryo. Putusan dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026).
"Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk sebagian," ujar Hakim I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan.
Hakim menyatakan penggeledahan, penangkapan, hingga penahanan terhadap Roy Suryo tidak sah.
Dalam praperadilan, Roy Suryo menggugat penggeledahan, penangkapan, hingga penahanan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya. Gugatan yang diajukan pada Senin (22/6/2026) lalu itu terdaftar dengan nomor registrasi perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Editor: Reza Fajri