Roy Suryo dan Tifa Ditangkap, Ade Darmawan: Ini yang Harusnya Dilakukan Polda Metro
Jumat, 19 Juni 2026 - 10:42:00 WIB
"Yang pertama adalah ini adalah amanat aturan dan perundang-undangan. Secara hukum bahwa memang KUHP kita mengatur di atas 5 tahun harus dilakukan penahanan, secara syarat subjektif dan objektifnya itu sudah terpenuhi," katanya.
Dia juga menyinggung adanya perbuatan serta aktivitas keduanya yang menurutnya masih berkaitan dengan perkara yang sedang berjalan.
Ade mengapresiasi langkah yang diambil Polda Metro Jaya. Namun, dia tetap meminta publik menunggu penjelasan resmi dari kepolisian terkait perkembangan perkara tersebut.
"Jadi saya rasa ini yang seharusnya dilakukan Polda Metro Jaya. Nah kita mengapresiasi betul Polda Metro Jaya atas apa yang telah dilakukan hari ini," kata Ade.
Editor: Reza Fajri