Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan, Jokowi: Itu Kewenangan Penuh dari Kejaksaan
Advertisement . Scroll to see content

Roy Suryo Ajukan Praperadilan soal Penggeledahan, Polda Siap Hadapi Sidang Gugatan

Rabu, 24 Juni 2026 - 13:00:00 WIB
Roy Suryo Ajukan Praperadilan soal Penggeledahan, Polda Siap Hadapi Sidang Gugatan
Roy Suryo mengajukan gugatan praperadilan terkait penggeledahan. (Foto: IMG/Isra Triansyah)
Advertisement . Scroll to see content

Gugatan praperadilan ini diajukan Roy pada Senin (22/6) dengan nomor registrasi perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Tergugat I dalam praperadilan ini ialah Pemerintah RI cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik, dan tergugat II ialah Pemerintah RI cq Jaksa Agung cq Jampidum pada Kejagung RI cq Kajati DKI Jakarta.

Sidang perdana gugatan praperadilan Roy melawan Polda Metro Jaya ini akan digelar pada Senin (29/6/2026) mendatang pada pukul 09.00 WIB.

Sebagai informasi, Roy Suryo dan Dokter Tifa ditangkap pada Jumat lalu. Keduanya sempat menjalani perawatan di RS Polri hingga Senin kemarin dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan. Kini, penahanan keduanya ditangguhkan.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut