Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ronald Tannur Ungkap Status Hubungannya dengan Dini Sera: FWB
Advertisement . Scroll to see content

Ronald Tannur Terpidana Pembunuhan Dapat Remisi, Hukuman Dipangkas 4 Bulan

Senin, 18 Agustus 2025 - 13:53:00 WIB
Ronald Tannur Terpidana Pembunuhan Dapat Remisi, Hukuman Dipangkas 4 Bulan
Gregorius Ronald Tannur, terpidana pembunuhan Dini Sera. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

Putusan itu membatalkan vonis bebas yang diberikan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada tingkat pertama.

“Amar putusan kabul kasasi penuntut umum, batal judex facti, terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP,” tulis MA dalam situs resminya, Rabu (23/10/2024).

“Pidana penjara selama 5 tahun,” bunyi putusan tersebut.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut