Ronald Tannur Terpidana Pembunuhan Dapat Remisi, Hukuman Dipangkas 4 Bulan
JAKARTA, iNews.id - Gregorius Ronald Tannur, terpidana pembunuhan Dini Sera, mendapat remisi di HUT ke-80 RI. Total remisi yang diperoleh selama 4 bulan.
"Iya betul yang bersangkutan (Ronal Tanur) mendapatkan remisi umum 1 bulan dan remisi dasawarsa 3 bulan," kata Kabag Humas Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Rika Aprianti saat dihubungi, Senin (18/8/2025).
Menurut dia, remisi dasawarsa diberikan setiap 10 tahun sekali. Remisi tersebut diberikan kepada narapidana sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
"Hak ini diberikan kepada semua narapidana yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan yang berlaku," ujarnya.
Ronald Tannur Merasa Hancur Ibunya Turut Jadi Terdakwa: Maaf Ya Ma
Diketahui, Mahkamah Agung (MA) sebelumnya menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap Ronald Tannur.
Putusan itu membatalkan vonis bebas yang diberikan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada tingkat pertama.
Ronald Tannur Ngaku Bersalah Terlibat Kasus Pembunuhan, Buat Sedih Ortu dan Heboh Netizen
Ibu Ronald Tannur Klaim Tak Pernah Beri Uang Suap ke Hakim PN Surabaya
“Amar putusan kabul kasasi penuntut umum, batal judex facti, terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP,” tulis MA dalam situs resminya, Rabu (23/10/2024).
“Pidana penjara selama 5 tahun,” bunyi putusan tersebut.
Hakim Peringatkan Zarof Ricar dan Ibu Ronald Tannur di Sidang: Jangan Hubungi Kami!
Editor: Rizky Agustian