Rismon Ajukan Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi, Pengacara Roy Suryo: Pengkhianat!
JAKARTA, iNews.id - Pengacara Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin menyebut ahli forensik Rismon Sianipar telah mengkhianati kawan-kawannya dan masyarakat. Pernyataan itu disampaikan usai Rismon mengajukan restorative justice (RJ) dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
"Dia telah berkhianat pada ilmu yang dia yakini, dia telah berkhianat pada kawan-kawan yang berjuang dengan dirinya, bahkan lebih jauh dia telah berkhianat pada masyarakat," ujar Khozinudin dalam program Interupsi bertajuk 'Ikuti Eggi, Rismon Ajukan Damai ke Jokowi' di iNews, Kamis (12/3/2026).
Menurutnya, upaya RJ yang dilakukan Rismon dan upayanya bertemu Jokowi di Solo itu bukan sesuatu yang aneh. Upaya tersebut merupakan babak lanjutan dari pengkhianatan yang telah terjadi sebelumnya.
"Saya pikir ini bukan sesuatu yang aneh, ini adalah babak lanjutan dari pengkhianatan-pengkhianatan yang sebelumnya sudah pernah terjadi dan saya pikir deklarasi pengkhianatan seperti ini tidak mengurangi apa pun dari semangat atau spirit perjuangan," tuturnya.
Rismon Temui Jokowi usai Ajukan Restorative Justice, Projo: Seharusnya Tak Berhenti pada Proses RJ
"Melainkan justru memperingan arah perjuangan karena tidak ada lagi orang-orang yang masih punya pandangan berbeda ada dalam barisan," imbuh Khozinudin.
Dia lantas membandingkan Rismon Sianipar dengan Eggi Sudjana yang juga meminta RJ atas status tersangka. Bedanya, Eggi masih berwibawa dengan tidak meminta maaf kepada Jokowi dan tidak pernah menyatakan ijazah yang dipermasalahkan asli.
Respons Gibran soal Permintaan Maaf Rismon Sianipar terkait Tudingan Ijazah Palsu Jokowi