Respons Wilmar Group soal Kejagung Sita Rp11,8 Trilliun di Kasus Ekspor CPO
Dakwaan tersebut diduga berasal dari tindakan koruptif yang dilakukan oleh anak-anak perusahaan tersebut antara Juli 2021 hingga Desember 2021 pada saat terjadi kelangkaan minyak goreng di pasar Indonesia.
"Kejaksaan mengeklaim total kerugian sebesar IDR 12,3 triliun (sekitar 755 juta dolar AS). Posisi dari Pihak Wilmar tergugat sejak awal adalah bahwa seluruh tindakan yang dilakukan selama periode tersebut terkait ekspor minyak goreng telah sesuai dengan peraturan yang berlaku saat itu," katanya.
Wilmar menerangkan, Kejagung mengajukan banding atas putusan PN Jakarta Pusat ke Mahkamah Agung Republik Indonesia dan meminta agar pihak Wilmar tergugat menunjukkan kepercayaan mereka terhadap sistem peradilan Indonesia serta itikad baik dan keyakinan mereka atas ketidakbersalahan. Dengan cara menempatkan dana jaminan sebesar IDR 11.880.351.802.619 atau sekitar 729 juta dolar AS dalam perkara tersebut.
"Dana Jaminan tersebut merepresentasikan sebagian dari dugaan kerugian negara dan dugaan keuntungan ilegal yang diperoleh Pihak Wilmar Tergugat dari tindakan yang dituduhkan. Pihak Wilmar Tergugat telah menyetujui dan telah menempatkan Dana Jaminan tersebut," ucapnya.
Pihak Wilmar menambahkan, Dana Jaminan akan dikembalikan pada pihak Wilmar tergugat apabila Mahkamah Agung (MA) RI menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.