Respons Pemerintah, TP3 Siapkan Bukti Tewasnya 6 Laskar FPI Termasuk Pelanggaran HAM
"Mereka meminta agar ini dibawa ke Pengandilan HAM karena pelanggaran HAM berat. Itu yang disampaikan kepada Presiden," katanya di Kantor Presiden, Selasa (9/3/2021).
Menurut Mahfud, dalam pertemuan tersebut Presiden Jokowi menyampaikan telah meminta Komnas HAM bekerja secara independen. Dari hasil penyelidikan Komnas HAM terdapat empat rekomendasi yang telah disampaikan kepada Presiden Jokowi.
"Empat rekomendasi itu sepenuhnya sudah disampaikan kepada presiden agar diproses secara transparan, adil, dan bisa dinilai oleh publik. Bahwa temuan Komnas HAM yang terjadi di Cikampek 50 KM adalah pelanggaran HAM biasa," ungkapnya.
Namun, pada kesempatan itu Anggota TP3 Marwan Batubara berkeyakinan bahwa itu pelanggaran HAM berat. Menurutnya, pemerintah terbuka jika memang ada bukti adanya pelanggaran HAM berat dan meminta agar jangan hanya menyampaikan keyakinan tanpa bukti.
"Kalau ada bukti mana pelanggaran HAM beratnya itu mana? Sampaikan sekarang. Atau kalau ndak sampaikan menyusul kepada Presiden. Bukti, bukan keyakinan. Karena kalau keyakinan kita juga punya keyakinan sendiri-sendiri bahwa peristiwa itu dalangnya si A,B, C. Kalau keyakinan," katanya.
Editor: Kastolani Marzuki