Respons KPK usai Eks Stafsus Ida Fauziyah Ngaku Terima Uang hingga Tiket BLACKPINK
"Jika nanti dalam analisis dibutuhkan untuk memanggil pihak-pihak yang bisa menjelaskan terkait dengan fakta persidangan itu, tentu itu sangat terbuka kemungkinan oleh penyidik untuk melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi dimaksud," tuturnya.
Sebelumnya, Risharyudi mengaku menerima uang Rp10 juta dan 50.000 dolar AS atau dirupiahkan pada saat itu senilai Rp150 juta. Uang tersebut diterima dari eks Direktur PPTKA Kemnaker Haryanto yang duduk sebagai terdakwa dalam sidang tersebut.
Selain uang, dia juga mengaku menerima tiket konser BLACKPINK.
"Saya dikasih hanya waktu itu pas mau mendekati arah Pemilu. Kemudian saya mau berangkat ke arah Sulawesi Tengah. Di situ ada terjadi diskusi, saya bilang, 'Pak, saya mau Pemilu mau berangkat ke Sulawesi Tengah'," ucap Risharyudi.
Editor: Aditya Pratama