Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sindir Penangguhan Penahanan Roy Suryo, Ade Darmawan: Ada Orang Kuat, Sekalian Angkat Menteri Saja
Advertisement . Scroll to see content

Respons Jokowi soal Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan

Selasa, 23 Juni 2026 - 15:02:00 WIB
Respons Jokowi soal Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan
Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. (Foto: Dok.iNews)
Advertisement . Scroll to see content

SOLO, iNews.id – Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) merespons langkah kejaksaan yang tidak menahan dua tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa

Jokowi menegaskan, penangguhan penahanan tersebut sepenuhnya merupakan wilayah hukum kejaksaan. 

"Itu kewenangan penuh dari kejaksaan, kita harus menghargai itu," ujar Jokowi saat dijumpai di kediamannya, Jalan Kutai Utara Nomor 1, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Selasa (23/6/2026). 

Menurut Jokowi, hal terpenting yang harus dilakukan saat ini adalah menghormati dan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan hingga bergulir ke persidangan. 

Saat ditanya oleh awak media mengenai apakah dirinya merasa kecewa dengan keputusan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) yang tidak menahan kedua tersangka, Jokowi kembali memberikan jawaban normatif dan meminta semua pihak menghormati keputusan institusi adhyaksa tersebut. 
"Itu kewenangan kejaksaan," ucap Jokowi.

Kasus Ijazah Palsu Dilimpahkan ke Kejaksaan

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan mengungkap sejumlah alasan tidak menahan dua tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) tersebut.

“Bahwa berdasarkan pendapat dari tim Jaksa Penuntut Umum terhadap permohonan kuasa hukum dan keluarga para tersangka untuk tidak dilakukan penahanan, mempertimbangkan keluarga sebagai penjamin yang bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan,” kata Kajari Jakarta Selatan, Marcelo Bellah kepada wartawan, Senin (22/6/2026).

Marcelo juga menerangkan, ada surat pernyataan dari Roy Suryo dan Dokter Tifa bahwa keduanya akan kooperatif serta menjaga situasi kondusif.

“Serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku dan tidak akan mengulangi perbuatan dimaksud, menjaga situasi kondusif,” ujar dia.

“Maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan,” sambungnya.

Sebelumnya, Roy Suryo dan Dokter Tifa ditangkap pada Jumat (19/6/2026) lalu. Keduanya sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri hingga pagi tadi dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut