Respons Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara: Saya jadi Korban Anak Buah
"Ada suatu fakta yang sangat penting bahwa dana dari Harun Masiku tahap pertama itu bukanlah Rp400 juta sebagai hasil otak atik gatuk 600 dikurangi 200 menjadi 400, tetapi adalah Rp750 juta. Sehingga total dana dari Harun Masiku itu ada Rp1,5 (miliar)," katanya.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor sebelumnya menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara terhadap Hasto dalam perkara suap PAW anggota DPR periode 2019-2024.
Hakim mengatakan Hasto telah terbukti bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara tiga tahun dan enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto saat membacakan amar putusan.
Selain penjara, Hasto juga dijatuhi hukuman denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.