Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hasto Tak Terbukti Rintangi Penyidikan Kasus Harun Masiku, Ini Pertimbangan Hakim
Advertisement . Scroll to see content

Respons Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara: Saya jadi Korban Anak Buah

Jumat, 25 Juli 2025 - 17:46:00 WIB
Respons Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara: Saya jadi Korban Anak Buah
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto merespons vonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta yang dijatuhkan hakim kepadanya dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025). (iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara mengenai perintangan penyidikan, hakim menyatakan Hasto tak terbukti melakukan perbuatan tersebut. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Hasto tidak terbukti menenggelamkan ponsel untuk menghalangi penyidikan.

"Oleh karena itu membebaskan terdakwa dari dakwaan kesatu tersebut," ujar hakim.

Vonis ini diketahui lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, Hasto dituntut tujuh tahun penjara terkait kasus dugaan suap PAW anggota DPR dan perintangan penyidikan. Selain kurungan badan, Hasto dituntut membayar denda hingga Rp600 juta rupiah.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut