Relawan Ungkap Jokowi Mau Terbitkan Perppu KPK tapi Batal: Ada Perlawanan dari DPR
JAKARTA, iNews.id - Relawan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), David Pajung mengungkapkan Jokowi sudah berinisiatif mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) versi revisi. Namun, dia mengungkapkan terdapat perlawanan dari DPR sehingga perppu tersebut tak terbit.
David mengatakan Jokowi menolak menandatangani draf revisi UU KPK karena terdapat anggapan revisi beleid tersebut justru melemahkan lembaga antirasuah.
"Maka ketika terjadi itu, Pak Jokowi sudah inisiatif menerbitkan perppu, tapi ada perlawanan dari DPR RI ketika itu, khususnya yang dari Komisi III," ujar David dalam program Rakyat Bersuara bertajuk 'Rapor Merah Antikorupsi, Perlu Taring KPK Lama?' di iNews, Selasa (24/2/2026).
Dia menjelaskan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PPP Arsul Sani saat itu menyatakan DPR menolak perppu yang akan diterbitkan Jokowi.
Komisi III Respons Klaim Jokowi Revisi UU KPK Inisiatif DPR: Tidak Tepat!
"Sekjen PPP ketika itu Pak Arsul Sani yang sekarang jadi hakim MK itu sangat viral di media kan, semua media memberitakan bahwa DPR akan menolak atau melawan perppu dari presiden kalau itu terbit," tutur dia.
Oleh karena itu, menurut Dadvid, Jokowi urung menerbitkan Perppu KPK demi menjaga situasi politik yang kondusif.
Jokowi Setuju UU KPK Kembali ke Versi Lama, Johanis Tanak: Bukan Barang yang Bisa Dipinjam