Reformasi Kesehatan Masa Pandemi Covid-19
Kedua, menyiapkan sistem kesehatan nasional, di antaranya melakukan klastering rumah sakit yang disiapkan untuk menangani Covid-19 dan non-Covid-19, memperbanyak rumah sakit yang disiapkan untuk menangani penyakit yang berpotensi wabah (pandemi), serta melakukan penataan sistem rujukan dan distribusi tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Ketiga, mempercepat industri dan teknologi kesehatan, di antaranya membangun dan mempersiapkan infrastruktur dan teknologi di bidang kesehatan, mendorong pembuatan regulasi untuk memprioritaskan inovasi obat-obatan dan alat kesehatan yang bersumber dari produk dalam negeri.
Selain itu, mempercepat ketahanan infrastruktur kesehatan melalui kemandirian supply chain system, ketahanan finansial, dan kemandirian obat serta alat kesehatan.
Keempat, memperkuat kesadaran dan kepatuhan masyarakat, dengan memberdayakan semaksimal mungkin organisasi informal di tingkat masyarakat khususnya RT dan RW sebagai garda terdepan dalam sosialisasi dan penanggulangan Covid-19, meningkatan ketersediaan literasi dan sumber-sumber informasi tentang Covid-19 yang mudah diakses oleh masyarakat secara lebih luas.*
*Artikel ini telah tayang di Koran SINDO.
Editor: Zen Teguh