Refly Harun Ungkap Alasan Roy Suryo Cs Ajukan Uji Materi ke MK
Sebelumnya, Roy Suryo, Rismon Sianipar hingga Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) mengajukan uji materi mengenai hukum yang mengatur soal pencemaran nama baik hingga fitnah. Permohonan uji materi itu diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (30/1/2026).
Penasihat hukum Bala Roy, Rismon dan Tifa (RRT), Refly Harun mengatakan, ada enam pasal yang diuji. Pasal-pasal itu termuat dalam KUHP baru dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Enam pasal yang diuji ialah Pasal 434 dan 434 KUHP dan Pasal 27, 28 ayat (2), Pasal 32 serta Pasal 35 Undang-Undang ITE.
"Jadi pasal itulah yang kita persoalkan, dan mudah-mudahan MK bisa mengabulkannya, karena yang paling utama adalah sebagai the guardian of the constitution, sebagai penjaga konstitusi, itu MK harus mem-protect warga negara agar tidak mudah dikriminalisasikan," ujar Refly di Gedung MK, Jumat (30/1/2026).
Editor: Aditya Pratama