Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KIP Kabulkan Gugatan Eks Pegawai KPK, Perintahkan BKN Buka Hasil Tes Wawasan Kebangsaan
Advertisement . Scroll to see content

Reaksi KPK usai KIP Perintahkan Hasil Tes Wawasan Kebangsaan Eks Pegawai Dibuka

Senin, 23 Februari 2026 - 23:51:00 WIB
Reaksi KPK usai KIP Perintahkan Hasil Tes Wawasan Kebangsaan Eks Pegawai Dibuka
Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) 57 mantan pegawai dibuka. Putusan itu mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan mantan pegawai KPK yang diberhentikan usai dianggap tidak lolos TWK. 

"KPK tentunya menghormati setiap hasil putusan sidang. Di mana dalam sidang sengketa informasi antara pihak pemohon dan termohon yaitu BKN, posisi KPK adalah sebagai pihak terkait," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (23/2/2026). 

Sebagai pihak terkait, kata Budi, KPK sempat dimintai keterangan sebagai saksi. Pihaknya pun telah menyampaikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan oleh majelis untuk memutus sengketa tersebut.

"Kita sama-sama ikuti perkembangan pascaputusan sengketa di KIP ini," ujarnya. 

Diketahui, KIP mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan dua mantan pegawai KPK Hotman Tambunan dan Ita Khoiriyah terkait hasil TWK. Majelis KIP memerintahkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuka dokumen hasil TWK mantan pegawai KPK.

"Memutuskan, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua Majelis, Rospita Vici Paulyn membacakan amar putusan yang disiarkan akun YouTube KIP, Senin (23/2/2026). 

Dalam putusannya, majelis KIP membatalkan penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi BKN Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengklasifikasian Informasi yang dikecualikan.

Majelis KIP menyatakan informasi yang dimohonkan oleh pemohon merupakan informasi terbuka sebagian, hanya bagi pemohon, sepanjang tidak terdapat informasi mengenai rahasia pribadi pihak lain sebagaimana diuraikan dalam Pasal 17 huruf h angka 4 dan 5 Undang-Undang KIP.

"Memerintahkan termohon untuk memberikan informasi yang dimohon oleh pemohon," ujarnya.

Diketahui, TWK merupakan tes yang dilakukan terhadap para pegawai KPK untuk beralih status menjadi ASN usai revisi UU KPK berlaku.

Terdapat 57 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK dan harus diberhentikan. Mereka di antaranya penyidik senior KPK Novel Baswedan, mantan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo, hingga Harun Al Rasyid, pegawai KPK yang dijuluki Raja OTT.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut