Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Razman Minta Roy Suryo Jangan Takut Dipenjara: Nanti Kita Ketemu di Lapas
Advertisement . Scroll to see content

Razman Nasution Respons Kasasi Ditolak: Saya Terima Putusan MA

Rabu, 27 Mei 2026 - 19:12:00 WIB
Razman Nasution Respons Kasasi Ditolak: Saya Terima Putusan MA
Terdakwa pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea, Razman Arif Nasution. (Foto: Achmad Al Fiqri)
Advertisement . Scroll to see content

Belakangan Iqlima justru membantah dirinya pernah menuding Hotman melakukan pelecehan seksual. Iqlima juga mencabut Razman dari kuasa hukumnya.

Laporan pencemaran nama baik dengan terlapor Razman pun berlanjut. Hasilnya dalam gelar perkara 20 Maret 2023 Razman ditetapkan sebagai tersangka.

Perkara itu selanjutnya diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Majelis hakim meyakini Razman bersalah atas tindak pidana pencemaran nama baik dan menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut