Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bunga Zainal Bongkar Dugaan Penipuan Cek Kosong Rp2,6 Miliar, Seret Nama Oknum Polisi!
Advertisement . Scroll to see content

Rapat Revisi UU Polri, Pemerintah Serahkan 112 DIM ke Komisi III DPR

Kamis, 04 Juni 2026 - 17:06:00 WIB
Rapat Revisi UU Polri, Pemerintah Serahkan 112 DIM ke Komisi III DPR
Rapat RUU Polri di Komisi III DPR (foto: Felldy Utama)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melalui Kementerian Hukum (Kemenkum) menyerahkan 112 daftar inventarisasi masalah (DIM) terkait revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri (RUU Polri) kepada Komisi III DPR. Penyerahan dilakukan saat rapat pembahasan RUU Polri di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

"Dari rekapitulasi daftar inventarisasi masalah (DIM) yang sudah dilakukan oleh tim sekretariat, tadi menerima dari pihak pemerintah terkait Undang-Undang Polri ini," kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.

Habiburokhman menyampaikan, dari jumlah total 112 DIM tersebut, terdapat 32 DIM berstatus tetap, 12 DIM substansi, 36 DIM redaksional, 24 DIM dihapus dan 8 DIM substansi baru.

Setelah itu, Habiburokhman menawarkan anggota Komisi III DPR untuk menyepakati DIM berstatus tetap, agar pembahasan dapat segera dilanjutkan ke materi yang lebih substantif.

"Teman-teman, sebagaimana kelaziman, ini ada untuk DIM tetap ya, di batang tubuh ada 32 DIM, DIM tetap di penjelasan ada 19. Saya tawarkan ke teman-teman untuk DIM yang tetap ini apakah bisa kita sepakati?" ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut