Purbaya Terbitkan Aturan Percepat Restitusi Pajak, Berlaku Mulai 1 Mei
Dalam PMK Nomor 28 Tahun 2026, pemerintah menetapkan tiga kelompok utama yang berhak mendapatkan percepatan restitusi.
Purbaya Bantah Akan Terapkan Pajak Selat Malaka: Saya Tahu Aturannya
Pertama, Wajib Pajak Kriteria Tertentu (WP Patuh). Selalu tepat waktu dalam penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT). Kemudian tidak memiliki tunggakan pajak, laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama tiga tahun berturut-turut dan tidak pernah tersangkut tindak pidana perpajakan dalam lima tahun terakhir.
Kedua, Wajib Pajak Persyaratan Tertentu (Berdasarkan Nilai Restitusi). Untuk Orang Pribadi langsung diberikan bagi yang tidak menjalankan usaha. Bagi pengusaha/pekerja bebas, batasan maksimal adalah Rp100 juta.
Untuk Wajib Pajak Badan terbuka untuk perusahaan dengan peredaran usaha hingga Rp50 miliar dan nilai lebih bayar maksimal Rp1 miliar dan Pengusaha Kena Pajak (PKP): Batasan lebih bayar maksimal Rp1 miliar pada SPT Masa PPN.
Ketiga, Pengusaha Kena Pajak (PKP) Berisiko Rendah Kategori ini mencakup entitas bisnis strategis seperti perusahaan terbuka (Tbk) yang terdaftar di bursa efek, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), mitra Utama Kepabeanan atau Authorized Economic Operator (AEO) dan pengusaha pabrikan, pedagang besar farmasi, serta distributor alat kesehatan yang memenuhi syarat teknis tertentu.
Implementasi aturan ini diharapkan menjadi angin segar bagi dunia usaha, mengingat percepatan restitusi pajak akan sangat membantu perputaran modal kerja perusahaan di tengah dinamika ekonomi nasional.
Selain itu, data terbaru menunjukkan bahwa DJP terus memperkuat infrastruktur digitalnya melalui sistem Coretax yang kini telah diaktivasi oleh lebih dari 18,9 juta wajib pajak untuk mendukung transparansi dan kemudahan layanan.
Editor: Aditya Pratama