Purbaya Sebut 1,64 Juta Penerima JHT Tak Kena Pajak saat Cairkan Dana
Selasa, 30 Juni 2026 - 12:43:00 WIB
Adapun Kemenkeu mengingatkan kembali bahwa iuran dana JHT yang disetor secara rutin oleh buruh maupun perusahaan setiap bulan saat masa aktif bekerja merupakan komponen dana bersih yang tidak pernah dipotong PPh sedikit pun.
Melalui bauran skema insentif saat pencairan akhir inilah, negara hadir secara nyata untuk memberikan kepastian hukum yang berlandaskan asas keadilan, kemudahan administrasi, serta kesederhanaan bagi perlindungan hari tua para pekerja.
Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai aturan tersebut, masyarakat diimbau untuk langsung menghubungi pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Editor: Puti Aini Yasmin