Purbaya Sebut 1,64 Juta Penerima JHT Tak Kena Pajak saat Cairkan Dana
Fasilitas tarif rendah ini diberikan dengan syarat mutlak di mana seluruh rangkaian proses pencairan dana diselesaikan paling lama dalam kurun waktu 2 tahun kalender, terhitung sejak tanggal eksekusi pencairan pertama kali di masa pensiun nasabah.
Di sisi lain, Kemenkeu menerapkan aturan yang berbeda bagi pekerja yang nekat melakukan penarikan dana JHT saat statusnya masih aktif bekerja.
Untuk klaster penarikan dini ini, mekanisme perpajakannya akan dilaksanakan secara ketat mengikuti ketentuan Tarif Umum PPh Orang Pribadi yang berlaku.
Perbedaan perlakuan ini sengaja diadopsi sebagai instrumen kendali agar para peserta tidak buru-buru mencairkan tabungannya di awal, sehingga fungsi proteksi hari tua dapat dirasakan secara maksimal.
Purbaya juga meluruskan anggapan keliru mengenai adanya pungutan berganda atas pendapatan pekerja.