Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemerintah Kucurkan Rp55 Triliun untuk THR ASN 2026, Naik 10 Persen
Advertisement . Scroll to see content

Purbaya Rilis Aturan Pencairan THR ASN, TNI, Polri 2026, Ini Rinciannya

Kamis, 05 Maret 2026 - 14:44:00 WIB
Purbaya Rilis Aturan Pencairan THR ASN, TNI, Polri 2026, Ini Rinciannya
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 terkait pembayaran THR dan Gaji ke-13 ASN, TNI, dan Polri. (Foto: Dok. IMG)
Advertisement . Scroll to see content

Kemudian, lembaga non-struktural, pembayaran melalui DIPA kementerian atau lembaga induknya, untuk pensiunan penyaluran dilakukan melalui PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero) dan jika terdapat kelebihan dana setelah pembayaran, wajib dikembalikan ke kas negara.

"Pembayaran tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) bagi pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan dilaksanakan melalui PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero)," bunyi pasal 10 ayat (1).

Sebelumnya, Purbaya menyiapkan total anggaran sebesar Rp55 triliun khusus untuk THR tahun ini. Targetnya, dana tersebut sudah mulai mengalir ke kantong para abdi negara pada awal bulan Ramadan.

Penyaluran THR ini merupakan bagian dari target belanja pemerintah kuartal I/2026 yang dirancang untuk menggerakkan roda ekonomi nasional.

Selain THR, APBN juga dialokasikan untuk beberapa program prioritas lainnya ada Makan Bergizi Gratis (MBG) Rp62 triliun, Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Rp90 triliun (30.000 Unit), Rehabilitasi Pasca Bencana Sumatera Rp6 triliun, Pembangunan Rumah & BSPS Rp20 triliun dan Paket Stimulus Ekonomi Rp13 triliun.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut