JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan landasan hukum untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026.
PMK ini mengatur teknis pembiayaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2026. Namun, rincian terkait siapa saja penerima hingga besaran nominalnya akan dipertegas melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Kongres Gagal Hentikan Trump, Perang AS Melawan Iran Bisa Lama
"Ketentuan mengenai penerima, komponen, besaran, dan waktu atas pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13tahun 2026 yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah mengenai pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas tahun 2026," bunyi pasal 2 ayat (2) PMK No.13/2026, dikutip Kamis (5/3/2026).
Pemerintah mewajibkan penyaluran THR dilakukan secara langsung kepada rekening penerima melalui Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) yang diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Kapan THR PNS 2026 Cair? Simak Proses dan Besarannya
Sejumlah poin penting dalam teknis pembayaran antara lain Beban Anggaran dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing satuan kerja.