Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengamat Soroti Aturan Pajak Baru Kendaraan Listrik, Berpotensi Ganggu Investasi
Advertisement . Scroll to see content

Purbaya Pastikan Insentif Motor Listrik Lanjut Tahun Ini, Sasar 6 Juta Unit

Sabtu, 25 April 2026 - 07:35:00 WIB
Purbaya Pastikan Insentif Motor Listrik Lanjut Tahun Ini, Sasar 6 Juta Unit
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: YouTube Kemenko Perekonomian)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, wacana kebijakan insentif kendaraan listrik sedang digodok bersama Kementerian Perindustrian. Pemerintah direncanakan menerapkan insentif yang akan dilakukan secara bertahap mulai tahun ini. 

Adapun, jumlah unit kendaraan yang direncakanan mendapatkan insentif masih dalam perumusan. Sejauh ini, pemerintah menargetkan insentif untuk 6 juta motor listrik pada tahap awal.

"Tahun ini (mulai berlaku insentif). Ya tidak semuanya, bertahap lah. Subsidi mungkin 5 juta per motor, Rp5 juta, atau lebih. Yang jelas saya masih diskusi dulu dengan Menteri Perindustrian, Menko Perekenomian, dan kami laporkan lagi ke Presiden sesuai dengan petunjuk pada waktu itu," ujar Purbaya saat jumpa pers di Gedung BPPK, Jakarta, Jumat (24/4/2026).

Wacana insentif pajak ini beririsan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 yang menetapkan besaran pajak kendaraan, termasuk kendaraan listrik berbasis baterai (KLBB) atau battery electric vehicle (BEV).

Sebelum adanya aturan Permendagri itu, pemilik kendaraan listrik tidak dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Namun, dengan adanya Permendagri ini, biaya kepemilikan pasti akan naik.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut