Purbaya Kurang Bayar Rp50 Juta saat Lapor Pajak, Ini Penjelasan Kemenkeu
Jumat, 27 Maret 2026 - 08:42:00 WIB
"Untuk mendukung kemudahan dan akurasi pelaporan, sistem Coretax telah mengintegrasikan data perpajakan secara otomatis (prepopulated), termasuk bukti potong, sehingga membantu Wajib Pajak dalam mengisi SPT Tahunan secara benar, lengkap, dan jelas sesuai ketentuan," ujar Deni.
Sebelumnya, terungkap bahwa SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 milik Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berstatus kurang bayar senilai Rp50 juta. Kondisi ini sempat menarik perhatian mengingat posisi Purbaya sebagai otoritas tertinggi di bidang fiskal.
Purbaya diketahui telah melunasi kekurangan tersebut melalui sistem pembayaran elektronik sebelum mengirimkan SPT-nya melalui portal Coretax.
Editor: Reza Fajri