Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Purbaya Lantik 8 Pejabat Baru Ditjen Pajak, Wanti-Wanti Jaga Kepercayaan Publik
Advertisement . Scroll to see content

Purbaya Beri Deadline 6 Bulan WNI untuk Bawa Pulang Aset dari Luar Negeri

Selasa, 12 Mei 2026 - 09:28:00 WIB
Purbaya Beri Deadline 6 Bulan WNI untuk Bawa Pulang Aset dari Luar Negeri
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa memberi deadline 6 bulan bagi WNI untuk membawa pulang aset dari luar negeri. (Foto: iNews.id/Anggie)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan tenggat waktu selama 6 bulan untuk Warga Negara Indonesia (WNI) membawa pulang aset di luar negeri. Ia mengancam akan menindak tegas jika hingga akhir tahun aset belum dipindahkan.

"Kalau mereka nanti punya uang di luar negeri nggak cepat-cepat dimasukin, saya kasih waktu sampai akhir tahun kalau ketahuan nggak dimasukin saya sikat. Saya kasih waktu lah 6 bulan ke depan jadi dan punya uang di luar pun nggak akan bisa pakai bisnis di sini," ucap Purbaya dikutip Selasa (12/5/2026).

Upaya tersebut juga merupakan komitmennya untuk tidak lagi menggulirkan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty. Hal ini disampaikan guna memberikan kepastian hukum dan menjaga keadilan bagi wajib pajak yang selama ini telah patuh.

Purbaya menilai Indonesia sudah cukup melakukan dua kali masa pengampunan pajak, yaitu pada tahun 2016 dan 2022.

"Selama saya menjadi Menteri Keuangan, saya tidak akan melakukan tax amnesty," ungkap dia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut