Resmi! Tiket Pesawat Kelas Ekonomi Bebas PPN Selama Libur Sekolah
JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa resmi memberlakukan kebijakan insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk tiket pesawat. Fasilitas keringanan fiskal ini diberikan khusus bagi penumpang kelas ekonomi pada rute penerbangan domestik di dalam negeri.
Pemberian stimulus ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 43 Tahun 2026 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Tiket Pesawat yang Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk Periode Libur Sekolah 2026.
Melalui beleid ini, pemerintah menetapkan batasan komponen biaya apa saja yang berhak mendapatkan pemotongan pajak.
"PPN yang terutang ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan PPN yang terutang atas tarif dasar (base fare) dan fuel surcharge," tulis Pasal 2 ayat (4) beleid tersebut, dikutip Kamis (25/6/2026).
Merujuk pada ketentuan Pasal 3 ayat (1) poin a, fasilitas diskon pajak ini berlaku untuk transaksi pembelian tiket sejak PMK diundangkan pada 22 Juni hingga 5 Juli 2026. Sementara itu, untuk jadwal atau periode penerbangannya sendiri dibatasi mulai tanggal 24 Juni sampai dengan 5 Juli 2026.