Purbaya bakal Sanksi Dirjen Bea Cukai jika Terbukti Terlibat Kasus Suap Impor Barang
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaan terhadap tiga pimpinan Blueray Cargo. Mereka diduga memberikan suap sebesar Rp61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura, ditambah fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar kepada oknum pejabat Bea Cukai.
Bea Cukai Buka Suara soal Nama Dirjen Djaka Budi Muncul di Kasus Suap Impor
Suap tersebut ditujukan agar barang impor milik grup perusahaan kargo tersebut mendapatkan kemudahan proses pengawasan dan lebih cepat keluar dari bagian kepabeanan.
Dalam surat dakwaannya, jaksa menyebutkan bahwa nama Djaka Budhi Utama muncul dalam sebuah pertemuan di Hotel Borobudur pada Juli 2025. Pertemuan itu melibatkan sejumlah pejabat tinggi Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai serta terdakwa John Field dari pihak kargo.
Meski namanya disebut hadir dalam pertemuan awal tersebut, dalam poin-poin dakwaan selanjutnya, jaksa lebih banyak memaparkan keterlibatan intensif dari pejabat lain, yakni Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonongan Sianipar yang diduga melakukan kongkalikong langsung untuk mempermudah proses ‘jalur merah’ dan memangkas dwelling time.
Editor: Puti Aini Yasmin