Projo Yakin Praperadilan Roy Suryo Takkan Batalkan Kasus Ijazah Jokowi
Dia pun kembali menekankan langkah ini lebih menonjolkan aspek taktis untuk mengulur waktu daripada upaya mematahkan pokok perkara secara hukum.
"Ada gunanya (prapradilan Roy Suryo) itu secara strategi, tetapi saya melihatnya hanya buying time, It’s okay, enggak apa-apa," pungkasnya.
Diketahui, Roy Suryo mengajukan gugatan praperadilan terkait kasus dugaan fitnah ijazah Jokowi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gugatan itu terkait upaya penggeledahan yang dilakukan Polda Metro Jaya.
"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penggeledahan," demikian tertulis di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jaksel dikutip Rabu (24/6/2026).
Gugatan praperadilan ini diajukan Roy pada Senin (22/6/2026) dan terdaftar dengan nomor registrasi perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Tergugat I dalam praperadilan ini adalah pemerintah cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik. Selain itu, tergugat II yakni pemerintah cq Jaksa Agung cq Jampidum pada Kejagung cq Kajati DKI Jakarta.
Saat ini, sidang praperadilan tersebut sudah berjalan di PN Jakarta Selatan.
Editor: Rizky Agustian