Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Anies soal JK: Kalau Lihat Ambon hingga Aceh Tenang Hari Ini, Ada Perannya
Advertisement . Scroll to see content

Profil Silfester Matutina Relawan Jokowi yang Diduga Fitnah JK: Belum Ditahan Kejari Jaksel

Selasa, 05 Agustus 2025 - 22:01:00 WIB
Profil Silfester Matutina Relawan Jokowi yang Diduga Fitnah JK: Belum Ditahan Kejari Jaksel
Profil Silfester Matutina (Foto: Official iNews/YouTube)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id -  Profil Silfester MatutinaRelawan Jokowi yang diduga fitnah JK, hingga kini  belum ditahan Kejari Jaksel. Silfester Matutina adalah Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), sebuah organisasi relawan yang mendukung Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak Pilpres 2014. Ia adalah pengacara, pengusaha, dan aktivis politik yang lahir di Ende, Nusa Tenggara Timur, pada 19 Juni 1971.

Profil Silfester Matutina

  • Nama: Silfester Matutina
  • Tempat, Tanggal Lahir: Ende, Nusa Tenggara Timur, 19 Juni 1971
  • Profesi: Pengacara, Pengusaha, Aktivis Politik
  • Jabatan: Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran (Pilpres 2024), Komisaris Independen PT ID Food (BUMN)

Kasus Diduga Fitnah terhadap Jusuf Kalla

Kasus hukum yang membelit Silfester bermula pada Mei 2017, saat ia mengikuti aksi demonstrasi di depan Mabes Polri dan menyampaikan orasi yang menuding Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Indonesia, Jusuf Kalla (JK), sebagai pelaku korupsi dan nepotisme yang menyebabkan kemiskinan. 

Tuduhan ini dianggap sebagai fitnah dan pencemaran nama baik oleh pihak JK. Kuasa hukum Jusuf Kalla melaporkan Silfester ke Bareskrim Polri atas dugaan tersebut.

Setelah proses hukum berjalan, pada 2019 Silfester divonis bersalah oleh Mahkamah Agung dan dijatuhi hukuman penjara 1,5 tahun berdasarkan dakwaan Pasal 311 ayat 1 dan Pasal 310 ayat 1 KUHP. 

Vonis tersebut sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, namun sampai saat ini Silfester belum menjalani hukuman penahanan yang seharusnya dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut