Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Roy Suryo Cs Soroti Double Sprindik Kasus Ijazah Jokowi: Harusnya Status Tersangka Dicabut!
Advertisement . Scroll to see content

Presiden Jokowi Naikkan Gaji TNI-Polri, Ini Rinciannya

Selasa, 30 Januari 2024 - 16:26:00 WIB
Presiden Jokowi Naikkan Gaji TNI-Polri, Ini Rinciannya
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan gaji TNI-Polri. (Foto:Sekretariat Presiden).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan gajiTNI-Polri. Kenaikan gaji tersebut mulai pangkat terendah hingga tertinggi. 

Kenaikan gaji tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 6 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

"Bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan anggota Tentara Nasional Indonesia serta mengakselerasi tranformasi ekonomi dan pembangunan nasional, perlu menyesuaikan gaji pokok anggota Tentara Nasional Indonesia," bunyi pertimbangan PP nomor 6 tahun 2024.

Sementara, untuk daftar gaji Polri diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Besaran Gaji TNI yang diatur pada PP nomor 6 tahun 2024 sebagai berikut:

Golongan I: Tamtama TNI
Prajurit Dua Kelasi Dua: Rp1.775.000 hingga Rp2.741.300
Prajurit Satu Kelasi Satu: Rp1.830.500 hingga Rp2.827.000
Prajurit Kepala Kelasi Kepala: Rp1.887.800 hingga Rp2.915.400
Kopral Dua: Rp1.946.800 hingga Rp3.006.600
Kopral Satu: Rp2.007.700 hingga Rp3.100.700
Kopral Kepala: Rp2.070.500 hingga Rp3.197.700

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut