Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Roy Suryo Respons Praperadilan Jilid II Ditolak: Semoga Hakim Diberi Pencerahan
Advertisement . Scroll to see content

Praperadilan Jilid II Kandas, Refly Harun Pertanyakan 2 Alat Bukti Tersangkakan Roy Suryo

Senin, 20 Juli 2026 - 16:21:00 WIB
Praperadilan Jilid II Kandas, Refly Harun Pertanyakan 2 Alat Bukti Tersangkakan Roy Suryo
Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

"Yang kita tantang sebenarnya adalah apakah penyidik Polda Metro Jaya memiliki minimal dua alat bukti untuk mentersangkakan Mas Roy," katanya.

"Sayangnya hakim tunggal praperadilan tidak menjawab itu. Mereka menjawab timing katanya sudah tidak relevan lagi," imbuh Refly.

Kendati demikian, Refly memastikan Roy siap menghadapi proses persidangan pokok perkara. Dia menyatakan upaya praperadilan merupakan langkah hukum yang ditempuh kuasa hukum untuk membela kliennya.

"Kalau ditanyakan pada Masroy apakah Mas Roy siap untuk pokok perkara? At anytime, Siap," kata Refly.

Diketahui, hakim PN Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait penetapan tersangka fitnah mengenai ijazah Jokowi Senin (20/7/2026). Status tersangka Roy Suryo dinyatakan sah.

"Menolak permohonan praperadilan seluruhnya," kata hakim tunggal I Ketut Darpawan.

Perkara itu tercatat sebagai gugatan praperadilan mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka. Adapun pihak termohon yakni Kapolda Metro Jaya cq (dalam hal ini) Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik serta Kejati DKI Jakarta cq Aspidum Kejati DKI Jakarta cq Kejari Jakarta Selatan cq Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut