Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Limpahkan Berkas 2 Penyuap Hakim PN Depok, Segera Disidang
Advertisement . Scroll to see content

Praperadilan Eks Ketua PN Depok Lawan KPK Kandas, Tak Diterima Hakim

Senin, 20 April 2026 - 15:07:00 WIB
Praperadilan Eks Ketua PN Depok Lawan KPK Kandas, Tak Diterima Hakim
Eks Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

Dia juga menilai, karena eksepsi terkait prematur telah dikabulkan, maka pokok perkara praperadilan tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut.

“Oleh karena eksepsi kedua termohon tersebut telah dikabulkan, maka pokok perkara permohonan praperadilan a quo tidak perlu dipertimbangkan lagi dan selanjutnya harus menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima,” lanjutnya.

Permohonan praperadilan ini diajukan oleh I Wayan Eka Mariarta untuk menguji keabsahan penyitaan yang dilakukan KPK dalam perkara dugaan suap penanganan sengketa lahan di PN Depok.

Permohonan tersebut didaftarkan pada 11 Maret 2026 dengan nomor perkara 38/Pid.Pra/2026/PN JKT SEL.

Diketahui, KPK menetapkan I Wayan Eka Mariarta sebagai tersangka bersama Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, usai terjaring operasi tangkap tangan pada 5 Februari 2026.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut