Praperadilan Eks Ketua PN Depok Lawan KPK Kandas, Tak Diterima Hakim
JAKARTA, iNews.id - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Eman Sulaeman menyatakan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta tidak dapat diterima. Putusan itu dibacakan pada persidangan Senin (20/4/2026).
“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata Eman membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangannya, Eman mengabulkan eksepsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon yang menyatakan permohonan praperadilan bersifat prematur.
“Perkara pidana pemohon tersebut masih dalam proses tahap penyidikan oleh termohon ataupun perkara pidananya belum dihentikan, maka permohonan petitum kedelapan dari pemohon tersebut menjadi tidak berdasar secara hukum,” ujar Eman.
Dia juga menilai, karena eksepsi terkait prematur telah dikabulkan, maka pokok perkara praperadilan tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut.
KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Eks Ketua PN Depok
“Oleh karena eksepsi kedua termohon tersebut telah dikabulkan, maka pokok perkara permohonan praperadilan a quo tidak perlu dipertimbangkan lagi dan selanjutnya harus menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima,” lanjutnya.
Permohonan praperadilan ini diajukan oleh I Wayan Eka Mariarta untuk menguji keabsahan penyitaan yang dilakukan KPK dalam perkara dugaan suap penanganan sengketa lahan di PN Depok.
Eks Ketua PN Depok Ajukan Praperadilan, Persoalkan Penyitaan oleh KPK
Permohonan tersebut didaftarkan pada 11 Maret 2026 dengan nomor perkara 38/Pid.Pra/2026/PN JKT SEL.
Diketahui, KPK menetapkan I Wayan Eka Mariarta sebagai tersangka bersama Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, usai terjaring operasi tangkap tangan pada 5 Februari 2026.
Selain dua orang tersebut, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka yakni Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku juru sita PN Depok, Trisnado Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD), dan Berliana Tri Kusuma (BER) selaku Head Corporate Legal PT KD.
"KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang tersangka, sebagai berikut: EKA, BBG, YOH, TRI, dan BER," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers, Jumat (6/2/2026).
Asep mengungkapkan, Tim KPK mendapatkan data dari PPATK, BBG juga diduga menerima gratifikasi yang bersumber dari setoran atas penukaran valas senilai Rp2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025-2026.
Editor: Rizky Agustian