Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jasman Panjaitan Sebut Pengadaan Laptop Chromebook Proyek Gagal: Tak Bisa Digunakan di Daerah 3T
Advertisement . Scroll to see content

Praktisi Pendidikan Ungkap Peran Jurist Tan dan Orang Dalam Google di Kasus Korupsi Laptop

Rabu, 08 Juli 2026 - 22:46:00 WIB
Praktisi Pendidikan Ungkap Peran Jurist Tan dan Orang Dalam Google di Kasus Korupsi Laptop
Praktisi Pendidikan, Indra Charismiadji dalam program Rakyat Bersuara yang disiarkan di iNews, Rabu (8/7/2026). (Foto: tangkapan layar)
Advertisement . Scroll to see content

"Oh ternyata karena perusahaan ini punya hubungan baik dengan perusahaan ini atau pun dengan pelaksana yang disebut sebagai bu menteri, dan juga si Staf Khusus yang DPO ini kan gitu, Jurist Tan. Suaminya bekerja di Google, petinggi di Google, menurut informasi di media ya," ucapnya.

"Kan terlalu naif kalau kita bilang ini aman-aman saja, betul-betul enggak ada konflik kepentingan," kata dia.

Lebih lanjut, Indra menegaskan pemberantasan korupsi harus dilakukan tanpa memandang latar belakang maupun jabatan seseorang. Menurutnya, dugaan korupsi di sektor pendidikan memiliki dampak yang jauh lebih besar karena berkaitan dengan masa depan generasi muda.

"Siapa pun itu kita harus tindak mereka yang bersalah. Apalagi ini bicara anggaran pendidikan, berarti merampas masa depan anak-anak kita," katanya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam perkara pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Nadiem divonis pidana penjara selama 10 tahun.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, saat membacakan amar putusan, Selasa (30/6/2026).

Selain pidana penjara, Nadiem dijatuhi denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar subsider lima tahun penjara.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut