Praktisi Hukum: Pembagian Kuota Haji 50:50 untuk Reguler dan Khusus Sudah Sesuai UU
Dia menjelaskan, Arab Saudi memberikan kuota tambahan tapi tidak menambah space bagi jemaah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna). Akan hal itu, dia menilai pembagian antara haji reguler dan haji khusus sebesar 92 persen banding 8 persen tidak memungkinkan.
"Selebihnya kenapa tidak akan pernah bisa diserap oleh jemaah Indonesia? Pertama sudah overcapacity di zona 3 dan zona 4 itu sampai diberlakukan skema murur-tanazul, ditambah lagi kasur yang tadinya seukuran 0,9 jadi dipepetin jadi 0,8 meter per orang dari yang tadinya cukup nyaman menjadi tidak cukup nyaman," ujarnya.
"Kalau dipaksakan lagi ya bahaya dong keselamatan jemaah, nah pada saat simulasi itulah komunikasi Kemenag dengan Saudi Saudi menawarkan, ada yang masih cukup tempatnya di zona 1 dan zona 2 zona 1, zona 2 harganya mahal Rp200 juta, haji kita aja, untuk haji reguler disubsidi sama negara Rp30 jutaan ya kan, bagaimana kalau satu orang, mereka harus bayar lagi untuk kelebihan harga di zona 1, zona 2 tentu tidak masuk dong di biaya haji regular," tambah dia.
Menurut dia, pembagian kuota masing-masing 50 persen bagi haji reguler dan khusus bermaksud meningkatkan penyerapan kuota tambahan yang didapatkan. Dia menyatakan, tujuan awal pembagian kuota masing-masing 10.000 itu untuk memangkas antrean haji.
"Jadi kalau dibilang ini kan tujuannya untuk mengurangi antrean jemaah terkurangi kok, karena 10 ribunya kan terpakai 10.000," ucapnya.