Praktisi Hukum: Pembagian Kuota Haji 50:50 untuk Reguler dan Khusus Sudah Sesuai UU
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji 2023-2024. Pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 orang menjadi persoalan.
Sebab, kuota tambahan tersebut dibagi rata 50 persen atau 10.000 untuk masing-masing haji khusus dan reguler.
Praktisi hukum Mellisa Anggraini menyatakan pembagian tersebut sudah sesuai dengan Pasal 9 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
"Di sana ada ruang diskresi untuk menteri agama bisa menentukan kuota, ada juga administrasi negara Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014, diskresi itu bisa dibuat gitu kan sepanjang ada dasar-dasar dan alasannya gitu," kata Mellisa saat dihubungi iNews.id, Kamis (14/8/2025).
"Dasarnya apa? satu, aturan itu tidak lengkap atau sudah tidak sesuai dengan situasi, yang kedua, ada kepentingan umum di situ, ada keselamatan jemaah kuota itu," tutur dia.