Prabowo Teken Perpres Komisi Nasional Indonesia untuk UNESCO
Selain susunan pengurus, pemerintah juga membentuk sejumlah kelompok kerja untuk mendukung pelaksanaan program UNESCO. Kelompok kerja tersebut meliputi bidang pendidikan, ilmu pengetahuan, kebudayaan, komunikasi dan informasi, serta kelompok kerja lain yang dapat dibentuk sesuai perkembangan lingkungan strategis.
“Kelompok kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 terdiri atas: a. kelompok kerja pendidikan; b. kelompok kerja ilmu pengetahuan; c. kelompok kerja kebudayaan; d. kelompok kerja komunikasi dan informasi; dan e. kelompok kerja lain sesuai dengan perkembangan lingkungan strategis dalam pengembangan program UNESCO,” bunyi Pasal 11 ayat (1).
Untuk mendukung operasional organisasi, pemerintah juga membentuk sekretariat yang bertugas memberikan pelayanan administratif kepada KNIU.
“Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e mempunyai tugas memberikan pelayanan administratif kepada KNIU,” bunyi Pasal 13 ayat (1).
Melalui perpres ini, pemerintah juga menegaskan mekanisme pelaporan kinerja KNIU kepada Presiden. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 20 ayat (3).
“Ketua melaporkan kinerja serta pelaksanaan tugas dan fungsi KNIU kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan setelah berkoordinasi dengan pengarah,” demikian bunyi Pasal 20 ayat (3).
Editor: Rizky Agustian