Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tradisi Buka Bersama Diakui UNESCO, Muhammadiyah: Bukti Islam Menginspirasi Kebudayaan Dunia
Advertisement . Scroll to see content

Prabowo Teken Perpres Komisi Nasional Indonesia untuk UNESCO

Jumat, 05 Juni 2026 - 15:05:00 WIB
Prabowo Teken Perpres Komisi Nasional Indonesia untuk UNESCO
Presiden Prabowo Subianto. (Foto: BPMI Setpres)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam menjalankan tugas tersebut, KNIU memiliki sejumlah fungsi strategis. Fungsi itu mencakup pemetaan, perencanaan, penyelarasan program, penyusunan strategi, fasilitasi kerja sama internasional, hingga pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program UNESCO di Indonesia.

Perpres ini juga mengatur susunan organisasi KNIU yang terdiri atas pengarah, ketua, anggota, kelompok kerja, dan sekretariat. “KNIU terdiri atas: a. pengarah; b. ketua; c. anggota; d. kelompok kerja; dan e. sekretariat,” demikian bunyi Pasal 5.

Dalam struktur baru tersebut, Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan ditunjuk sebagai Ketua KNIU yang tercantum dalam Pasal 9. 

“Ketua menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan,” bunyi Pasal 9 huruf a.

Sementara, anggota KNIU terdiri atas sejumlah kementerian dan lembaga strategis, yakni kementerian yang membidangi urusan luar negeri, pendidikan dasar dan menengah, pendidikan tinggi dan ilmu pengetahuan, komunikasi dan informasi, serta lembaga pemerintah yang menangani penelitian, pengembangan, inovasi, ketenaganukliran, dan keantariksaan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut