Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Teken Perpres Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme, Perkuat Upaya Penanganan Terorisme
Advertisement . Scroll to see content

Prabowo Teken Perpres 10/2026, RI Buka KJRI di Chengdu

Senin, 04 Mei 2026 - 09:22:00 WIB
Prabowo Teken Perpres 10/2026, RI Buka KJRI di Chengdu
Presiden Prabowo Subianto. (Foto: IG Sekretariat Kabinet)
Advertisement . Scroll to see content

“Wilayah kerja Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Chengdu, Republik Rakyat Tiongkok meliputi wilayah Provinsi Sichuan, Kota Chongqing, Provinsi Yunnan, Provinsi Shaanxi, dan Provinsi Gansu,” tulis Pasal 3.

Kemudian, ketentuan mengenai susunan organisasi dan tata kerja serta tugas, fungsi, jenjang jabatan pada Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Chengdu, Republik Rakyat China diatur dengan Peraturan Menteri Luar Negeri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia,” tulis perpres itu.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut