Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BPS Lapor Orang Miskin di RI Tembus 23,36 Juta, Terbanyak di Wilayah Ini
Advertisement . Scroll to see content

PPKM Seluruh Indonesia Diperpanjang, Ini Aturan Lengkap PTM di Sekolah

Selasa, 01 Februari 2022 - 07:56:00 WIB
PPKM Seluruh Indonesia Diperpanjang, Ini Aturan Lengkap PTM di Sekolah
PPKM seluruh Indonesia diperpanjang, kebijakan PTM di sekolah diharapkan menyesuaikan. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis dua pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 40 persen dan capaian vaksinasi dosis dua warga masyarakat lanjut usia paling sedikit 10 persen di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan:

a. PTM setiap hari secara bergantian jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas

b. Lama belajar paling banyak 4 (empat) jam pelajaran per hari.

Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis dua pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 40 persen dan capaian vaksinasi dosis dua warga masyarakat lanjut usia di bawah 10 persen, dilaksanakan pembelajaran jarak jauh.

3. Aturan PTM di sekolah untuk wilayah PPKM Level 4:

Satuan pendidikan yang berada pada PPKM level 4, dilaksanakan pembelajaran jarak jauh.

Sementara itu, penghentian sementara PTM di satuan pendidikan sekurang-kurangnya 14x24 jam apabila terjadi:

a. Klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan.

b. Angka positivity rate hasil surveilans epidemiologis sebesar 5 persen atau lebih.

c. Warga satuan pendidikan yang masuk dalam notifikasi hitam pada aplikasi PeduliLindungi sebanyak 5 persen atau lebih.

d. Apabila setelah dilakukan surveilans, bukan merupakan klaster PTM terbatas atau angka positivity di bawah 5 persen, PTM terbatas hanya dihentikan pada kelompok belajar yang terdapat kasus konfirmasi selama 5x24 jam.

e. Itulah aturan PTM kegiatan berdasarkan SKB 4 menteri. Ingat, pandemi Covid-19 belum berakhir, tetap jalankan protokol kesehatan.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut