Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Restoran Pizza Hut Dijual Rp47,8 Triliun, Ini Pemilik Barunya
Advertisement . Scroll to see content

PPKM Mikro : Makan di Restoran 50 Persen, Mal Tutup Pukul 21.00

Senin, 08 Februari 2021 - 06:21:00 WIB
PPKM Mikro : Makan di Restoran 50 Persen, Mal Tutup Pukul 21.00
Pusat perbelanjaan atau mal. (Foto ilustrasi/Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

“Kegiatan restoran. Makan/minum di tempat sebesar 50 persen. Dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar /dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat,” demikian kutipan diktum ke-9 huruf d poin 1.

Selanjutnya kelonggaran kembali dilakukan pada jam operasional tempat perbelanjaan atau mall. Dimana pada PPKM jilid dua telah diperlonggar dari jam 19.00 menjadi 20.00. Kemudian pada PPKM Mikro ini dilonggarkan kembali dari jam 20.00 menjadi jam 21.00.

“Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat,” kutipan diktum ke-9 huruf d poin 2.

Sementara untuk kegiatan belajar mengajar masih seperti sebelumnya dilakukan secara daring atau online. Lalu ada beberapa sektor esensial yang masih diperbolehkan beraktivitas 100 persen.

Di antaranya kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital  nasional dan objek tertentu, kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan  pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.  

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut