PPKM Mikro Diperketat, Ini Instruksi Lengkap Mendagri
2. untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran;
3. untuk restoran yang hanya melayani pesan antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 (dua puluh empat) jam; dan
5. pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) sampai dengan angka 4) dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
e. Kegiatan di Pusat Perbelanjaan
Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan:
1. pembatasan jam operasional sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat;
2. pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25% (dua puluh lima persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
f. Kegiatan Konstruksi
Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat