PPKM Mikro Diperketat, Ini Instruksi Lengkap Mendagri
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memperketat pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPPKM) mikro seiring dengan melonjaknya kasus covid-19 di Indonesia. Pengetatan berlaku sejak hari ini, Selasa (22/6/2021) hingga 5 Juli 2021.
Terkait dengan pengetatan PPKM mikro, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) No 14 Tahun 2021.
“Pemberlakuan PPKM Mikro diperpanjang sejak tanggal 22 Juni 2021 sampai dengan tanggal 5 Juli 2021,” bunyi diktum keenam belas Inmendagri itu dikutip Selasa (22/6/2021).
Berikut aturan pengetatan PPKM mikro yang diatur di dalam Inmendagri No 14/2021:
a. Kegiatan Perkantoran
Pelaksanaan kegiatan perkantoran/tempat kerja (Perkantoran Pemerintah/ Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, Perkantoran BUMN/BUMD/Swasta):