Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari Pendapatan Daerah
Advertisement . Scroll to see content

PPKM Jawa Bali, Daerah Level 3 Boleh Belajar Tatap Muka Terbatas di Sekolah Maksimal 50 Persen

Selasa, 10 Agustus 2021 - 09:45:00 WIB
PPKM Jawa Bali, Daerah Level 3 Boleh Belajar Tatap Muka Terbatas di Sekolah Maksimal 50 Persen
Ilustrasi, kegiatan belajar tatap muka di sekolah dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

c. Pelaksanaan kegiatan pada sektor:

1)  Esensial seperti:

a) Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer)

b)  Pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik)

c)  Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat

d) Perhotelan non penanganan karantina dan

e) Industri orientasi eskpor dan penunjangnya dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dapat beroperasi dengan ketentuan:

- Untuk huruf a) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut